MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim memanggil 3 oknum aparat kampung Bakaro atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Dalam panggilan tersebut, ketiga oknum aparat kampung Bakaro diantaranya AM, LAB, dan PM akhirnya memenuhi panggilan tersebut.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama membenarkan soal pemanggilan ketiga oknum aparat kampung tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Manokwari mengatakan ada sedikitnya 25 hingga 30 pertanyaan yang disampaikan oleh tim penyidik kepada ketiga terduga pelaku.
“Pemeriksaan kemarin sekitar jam 11.00 WIT sampai jam 17.00 WIT. Ada 25 sampai 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik,” ungkap Iptu Arifal, Rabu (10/8/2022).
Selama proses pemeriksaan, Iptu Arifal mengaku para penyidik mencecar terduga pelaku seputar dugaan kasus dana desa tahun 2017-2018. Dirinya memastikan tidak ada pertanyaan diluar objek kasus tersebut.
“Pastinya pertanyaan kami seputar dugaan penyalahgunaan dana desa itu,” pungkasnya.
Sebelumnya kata Iptu Arifal Utama dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan, pihaknya sudah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, guna mengungkap kebenaran dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Bakaro kami lakukan kurang lebih ada 2 bulan,” tutup Kasat Reskrim.(PS-01)