MANOKWARI, PapuaStar.com – Tahun 2022 ada 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 yang mana diantaranya, 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir termasuk Papua Barat.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino mengatakan, terkait dengan pengusulan pejabat sementara Bupati/ Walikota sudah diserahkan kepada Mendagri pengusulan dan Provinsi masih menunggu keputusan tersebut dari Pemerintah Pusat.
“Sedangkan, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” jelas Agustinus Rumbino kepada sejumlah wartawan, usai Apel Pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (21/03/2022).
Terjadinya kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
“Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur,” beber Agustinus Rumbino.
Dikatakan, untuk Papua Barat ada 5 Kepala daerah yang tahun ini masa jabatannya akan berakhir ditahun 2022 yakni : Gubernur Papua Barat pada tanggal 12 Mei 2022, Walikota Kota Sorong tanggal 30 agustus 2022, Kabupaten Tambrauw tanggal 22 mei 2022, Kabupaten Maybrat tanggal 22 Agustus 2022, dan Kabupaten Sorong tanggal 22 Agustus 2022.
“Provinsi masih menunggu keputusan dari Kemendagri untuk mengisi masa transisi penjabat Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat,”ungkap kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat.
Lebih lanjut Rumbino menjelaskan, pastinya Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengajukan untuk Kabupaten Tambrauw yang sebentar lagi masa jabatnnya selesai pada Bulan Mei 2022, dan sisanya nanti di bulan Agustus di tahun 2022.
“Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat menambahkan, untuk pejabat pengganti Bupati atau Walikota berasal dari pimpinan tinggi pratama atau setara dengan Esselon II yang akan mengarungi Roda pemerintahan,” tandas Agustinus Rumbino.(PS-08)