Akibat Mangkir, Krimsus Polda Papua Barat Jemput YAY di Kwawi

oleh -254 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Akibat mangkir dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, seorang anggota Jalur Otsus DPR Papua Barat berinisial YAY berhasil ditangkap setelah anggota kepolisian mengendus keberadaannya di Jalan.Kwawi Ketapang dekat tempat penyeberangan pulau Mansinam – Manokwari, Selasa (06/12/2022).

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos.,S.I.K.,M.Krim mengatakan, penyidik melacak keberadaan YAY lalu mendapatinya kemudian ditangkap dan di bawah ke Mapolda agar diminta keterangan, YAY malam ini di Polda didampingi oleh pengacara saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan YAY dijadwalkan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Polda di rutan Mapolda Papua Barat “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa” jelas Romylus Tamtelahitu.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019

Proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga Kwawi, kemudian dibawah ke Markas Polda untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda.

Sebelumnya Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019. Yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal.

Dana hibah sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, terdapat Anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *