MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Hari Jumat 2 September 2022, Pukul 14.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik menetapkan MRS selaku pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 02 September 2022.
Kajati Papua Barat Juniman Hotagaol melalui Kepala seksi penerangan hukum Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H.,M.H menjelaskan kronologis peranan Tersangka dalam perkara ini.
Dikatakan Pada Tahun 2016 – 2017 PT. Cahaya Nani Bili dengan Direkturnya Ardi Bin Aziz melakukan kerja sama Pembangunan Rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan. Adapun Rumah yang ditawarkan PT. Cahaya Nani Bili sehubungan dengan Kredit KPR FLPP adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2.
“Lebih lanjut Billy Wuisan menuturkan, dari 162 unit Rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT. Cahaya Nani Bili yang terletak di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 yang diajukan ke Bank Papua Cabang Teminabuan ada 48 Unit Rumah yang tidak dibangun akan tetapi sudah di dilakukan Akad Kredit dengan para debitur / nasabah,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Jumat (02/09/2022) sore.
Setelah dilakukan Akad Kredit antara para nasabah dan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan selanjutnya PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp. 189.500.000,- untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT. Cahaya Nani Bili.
”Lanjut Wuisan mengungkapkan, setelah dana KPR FLPP telah dicairkan ke Rekening PT. Cahaya Nani Bili sampai saat ini para nasabah yang telah melakukan Akad Kredit kepemilikan rumah KPR FLPP Bambu Kuning Regency Tahap 2 dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Papua Teminabuan tidak pernah menerima rumah yang diperjanjikan dengan PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan oleh karena rumah yang dibangun oleh PT. Cahaya Nani Bili yang ada di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 tidak ada,” jelas Kepala seksi penerangan hukum Kejati Papua Barat.
Perlu diketahui, ternyata uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili sehubungan dengan KPR FLPP itu di kelola dan digunakan oleh Tersangka bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili oleh karena Ardi Bin Aziz hanya digunakan namanya sebagi Direktur PT. Cahaya Nani Bili sedangkan pada kenyataannya Tersangkalah yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan PT. Cahaya Nani Bili.
“Dengan demikian perbuatan Tersangka bersama sama dengan oknum oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah),” beber Billy Wuisan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MRS dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 September 2022 sampai dengan 21 September 2022.
Billy Wuisan menambahkan, akibat perbuatannya, Tersangka MRS disangka telah melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MRS telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif dari virus Covid-19,” tandas Billy Wuisan.(rls/PS-08)