Jadi Temuan BPK, DPRD Manokwari Soroti Penyaluran Dana Bansos Pemkab Manokwari

oleh -169 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dua dari empat item yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2021 mendapat sorotan keras dari DPRD dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Norman Tambunan.

Kata Norman, pemerintah daerah dalam menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) harusnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan yang sejenisnya, sehingga ini tidak menjadi temuan atau rekomendasi oleh BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang baru saja diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sebenarnya penyaluran Bansos itu ada Perbup dan aturannya sudah jelas. Terus kenapa harus diproses, kalau tidak sesuai dengan Perbup apa boleh buat. Kalau begini yang salah siapa,” tandas Legislator asal Partai berlambang pohon beringin itu, Selasa (31/5/2022).

Penyaluran anggaran Bantuan Sosial maupun dana hibah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati, tidak seharusnya dicairkan. Karena akan berdampak pada devisit keuangan daerah.

“Jadi kalau ada anggaran dari Bansos atau Hibah, itu harus merujuk pada Perbup,” sambungnya,” tutupnya singkat.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *