JPU P19 Berkas Kasus Pembunuhan AS, Polres Manokwari : Segera Kami Lengkapi

oleh -261 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus kematian AS (20) akibat dibunuh oleh tersangka SI dan AT, terus bergulir. Penyidik Polres Manokwari beberapa waktu lalu, telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Dalam prosesnya, berkas tersebut dinyatakan P-19 alias belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway, Senin (12/12/2022).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari tidak beberkan lebih jauh, berkas yang harus dilengkapi. Namun diakuinya bahwa, syarat formil yang menjadi catatan dari JPU Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Ada petunjuk dari Jaksa, maka kami saat ini lengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Petunjuk Jaksa yakni syarat formil,” terang Aipda Persly Nahuway.

Ditanya target untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Aipda Persly menyebut akan segera dilengkapi dan diserahkan ke jaksa.”Kami upayakan dalam pekan ini, kita kembalikan ke Jaksa,” ungkapnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban AS (20) ditemukan meninggal dunia dalam semak-semak, tepatnya di kampung Masyeti pada Senin 12 September 2022. Motif pembunuhan, disebabkan oleh sakit hati sang suami terhadap korban yang adalah istrinya sendiri.

Satreskrim Polres Manokwari juga telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut, pada 5 Oktober 2022 di 7 lokasi, yang mana terdapat sedikitnya 26 adegan diperagakan oleh kedua tersangka, mulai dari Jl. Trikora Rendani, Pasar Wosi, Pantai Rendani, Soribo, Jl. Baru Esau Sesa hingga berakhir di TKP utama yakni sekitar kampung Masyeti.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *