MANOKWARI, PapuaStar.com – Kini telah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna, di DPR-RI Jakarta, Kamis (15/07/2021).
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida mengatakan, kini sudah bukan waktunya lagi berdebat, mari kita susun Kekuatan untuk sama-sama mendorong adanya perbaikan RUU Otsus untuk perubahan kesejahteraan bagi masyarakat Papua untuk semua aspek.
“Karena perubahan ini, “dari kita dan untuk kita juga” maka tidak ada waktu lagi untuk berdebat yang ada waktu habis dan harus bertanggung jawab untuk kita” Mari satukan kekuatan benahi RUU Otsus untuk OAP,” jelas mantan Anggota MRP Papua Barat ini, usai Konfrensi Perss bersama Gubernur dan Forkopimda Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (15/072021).
Lebih lanjut Dedaida menuturkan, perlu diketahui bahwa 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua, bersyukur 14 point yang telah di ajukan dapat dikabulkan.
“Jadi dalam waktu tiga bulan kedepan, Pemerintah Pusat sudah harus menyiapkan peraturan pemerintah tentang pemberian kewenangan kepada gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah terkait kewenangan dalam rangka Otsus,” ucap Anggota DPR Papua Barat, Jalur Otsus perwakilan dari Sorong Selatan (Sorsel).
Adanya pengangkatan jalur Otsus di DPRD kabupaten, kata Dedaida, oleh karena itu Satu tahun kedepannya aturan turunannya sudah sah untuk penyeleksian fraksi Otsus sudah harus ada pada tahun 2023, sehingga semua sudah siap dan dapat diakomodir lebih banyak untuk Orang Papua.
“George Dedaida mengajak, semua elemen masyarakat sudah waktunya bekerja untuk berbuat lebih baik diatas tanah ini. Tidak perlu diperdebatkan mari kita bahu membahu untuk membangun tanah Papua ini,” kata George Dedaida.(PS-08)