Kolaborasi Bea Cukai dan Satnarkoba Polres Manokwari, Amankan Pemuda Pemilik Obat Keras

oleh -134 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dugaan kepemilikan obat keras mengandung zat adiktif, seorang pemuda berinisial A harus berurusan dengan hukum.

Pemuda yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu bengkel las dalam kota Manokwari itu, diamankan Kantor Bea Cukai Manokwari dan Satuan Narkoba Polres Manokwari, Senin (23/8/2021) di komplek Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Rachmad Agung, menjelaskan bahwa adanya informasi penyelundupan obat yang mengandung zat adiktif dari Jakarta tujuan Manokwari. Pengiriman paket obat tersebut, tersangka menggunakan salah satu jasa pengiriman.

“Kita dapat informasi dari kantor pusat. Setelah dianalisa data, ada pengiriman paket obat tertentu melalui Tiki dari Jakarta tujuan Manokwari,” beber Rachmad.

Setelah dipastikan paket obat tersebut tiba di Manokwari, tim dari kantor Bea Cukai Manokwari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang kepemilikan obat-obatan itu. Saat obat-obatan sudah di tangan pemiliknya yakni tersangka berinisial A, tim lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Manokwari, untuk melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Hari Sabtu tanggal 21 Agustus barang tersebut tiba di Manokwari. Kami langsung koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Manokwari. Setelah barang tersebut di terima oleh pemiliknya, langsung kita eksekusi,” terangnya

Sejalan dengan itu, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari melalui koordinasi penindakan, Adi Rahmadi juga menjelaskan bahwa Trihexyphenidyl ini termasuk golongan obat tertentu dan juga dapat di kategorikan sebagai obat keras. Atas kepemilikan atau penggunaannya harus disertai resep dokter. Secara otomatis, obat yang diamankan dari tangan terduga pelaku ini adalah palsu

“Bisa saya pastikan obat ini ilegal alias palsu, setelah kami melihat aslinya ternyata berbeda dengan yg diamankan ini, mulai dari kemasan dan bahkan pengadaan obatnya. Biasanya obat ini digunakan untuk penenang dan dapat berakibat kerusakan pada fungsi saraf sehingga pengguna dapat mengalami halusinasi tinggi dan ketergantungan,”

Terhadap penyalahgunaan obat tersebut dapat di jerat pasal 196 jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Milyar. Dari tangan terduga pelaku, di dapati 10 Strip obat jenis Trihexyphenidyl. Kini terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *