MANOKWARI, PapuaStar.com – Dua produk hukum yakni Raperdasi tata cara pemilihan calon anggota MRPB dan Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas, Yang adalah hasil propemperda tahun 2021 akhirnya menemui titik terang.
Kendala itu baru diketahui saat rombongan DPR Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua III Jongky Robertho Fonataba,S.E.,M.M didampingi Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi mengagetkan juga diketahui saat pertemuan antara Biro Hukum dan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah ada gambaran terkait proses nomor registrasi produk hukum ini.
“Berdasarkan hasil konsultasi tadi bahwa untuk Raperdasi tata cara pemilihan calon anggota MRPB dan Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas belum sampai ke Biro Hukum Kemendagri untuk mendapat Noreg,” kata Syamsudin Seknun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Syamsudin bahwa penjelasan Karo Hukum Kemendagri itu dikonfirmasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Dirjen Otda kemendagri ternyata sebanyak 19 regulasi termasuk 2 produk hukum urgen telah diproses evaluasi.
Mekanismenya, Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Dirjen Otda telah menyurat biro hukum Provinsi Papua Barat untuk segera menindaklanjuti dengan mengirim surat permohonan persetujuan nomor registrasi (Noreg), terutama revisi Raperdasi tata cara pemilihan calon anggota MRPB dan Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas.
“Ada miskomunikasi disini karena list daftar yang diberikan biro hukum kepada DPR Papua Barat berbeda dengan informasi dari pihak kemendagri,” tegas politisi NasDem itu.
Untuk menindaklanjuti miskomunikasi ini, DPR Papua Barat akan kembali ke Manokwari kemudian memanggil Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk meminta penjelasan, kendala apa yang dihadapi.
DPR Papua Barat juga akan mengagendakan untuk mengundang Kepala kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk meminta penjelasan terkait proses tahapan surat dan administrasi.
“Kami mendapat informasi kemungkinan terhambatnya tahapan penyelesaian produk hukum ada di kantor perwakilan makanya kami akan minta kejelasan sehingga benang kusutnya bisa terbuka,” jelasnya.
Mengingat dua regulasi Raperdasi tata cara pemilihan calon anggota MRPB dan Revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas sangat penting karena berkaitan dengan waktu.(PS-08)