MANOKWARI, PapuaStar.com – Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan september akan di bayarkan sesuai dengan regulasi yang baru, pembayaran TPP tersebut akan dilakukan tiap bulan namun menggunakan regulasi baru dengan menggunakan kelas 1-14 dengan empat kriteria.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat ditemui wartawan usai apel ASN di Lingkup Pemprov PB, Jumat (23/09/2022).
Melkias Werinussa mengatakan pembayaran TPP untuk bulan september kedepan itu sudah diatur dengan regulasi yang baru, sehingga didalam regulasi itu ada beberapa komponen yang harus dinilai kinerjanya.
“Besar, Kecilnya TPP yang diterima oleh ASN tergantung dari Kinerja dan ada beberapa point lainnya yang ada didalam regulasi tersebut,” ungkapnya.
Sehingga saya berharap semua bisa perhatikan kinerja kerja dan point lainnya yang menjadi tugas yang harus dilaksanakan ASN baik itu Eselon II hingga ke Staf untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Untuk pembayaran TPP ASN pada prinsipnya keuangan telah siap membayarkan, tetapi untuk membayarkannya itu perlu bukti, salah satu bukti itu verifikasi kehadiran ASN apakah betul dia hadir atau tidak,” terangnya.
Misalnya saat ini ada yang sudah terima TPP dan ada yang belum menerima TPP itu disebabkan data dari masing-masing OPD harus diverifikasi oleh admin, misalnya dalam satu OPD ada 50 orang yang menerima TPP namun dua diantaranya belum melengkapi berkas maka itu yang menghambat untuk pencairan TPP bagi 48 orang tersebut.
“Asisten II menambahkan untuk pembayaran yang dilakukan oleh keuangan itu dimana dalam satu OPD berkasnya semua sudah terverifikasi oleh admin sehingga secara kumulatif akan di dorong untuk dilakukan pembayaran TPP tersebut,” tandas Melkias Werinussa.(PS-08)