MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari telah mengamankan 3 orang terduga pelaku makar pasca syukuran HUT Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) belum lama ini.
Ketiga orang itu masing-masing SW, AS dan CB kini penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah menetapkan status mereka menjadi tersangka. Para tersangka langsung di tahan di sel tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini berdasarkan informasi masyarakat yang mana pada Kamis kemarin tanggal 20 Oktober Polres adanya kegiatan ibadah syukuran HUT NRFPB di rumah SW dengan menampilkan simbol-simbol yang secara aturan NKRI itu dilarang,” ungkap Kapolres AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (24/10/2022).
“Dasar itulah kita mengamankan 3 orang yang ada di TKP berinisial SW, AS dan CB. Setelah ketiganya diperiksa dan telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana makar yang diatur dalam Pasal 106 KUHP sehingga sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” timpal AKBP Gultom.
Dari lokasi yang digunakan para tersangka bersama kroni-kroninya melaksanakan kegiatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah bendera Bintang Kejora (BK), spanduk yang bertuliskan ajakan propaganda dan bendera PBB serta satu buah bendera Amerika Serikat dan juga baliho bergambar peta wilayah NRFPB.
Kapolres juga mengaku bahwa para tersangka membenarkan adanya struktur pemerintahan NRFPB. AKBP Gultom menambahkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka makar itu, diketahui ada 2 terduga pelaku lain yang diduga melanggar pasal 106 KUHP. Namun kedua terduga pelaku masing-masing YI dan DR belum memenuhi panggilan penyidik Polres Manokwari.
“Dari keterangan ketiga tersangka itu didapati dua nama lain yakni YI dan DR dengan dugaan yang sama, namun sampai saat ini masih melakukan panggilan. Secara terstruktur panggilan akan dilayangkan sebanyak 3 kali jika tidak datang maka kita ambil tindakan tegas,” tutup Kapolres Manokwari.(PS-01)