Polda Papua Barat Tangkap 7 Pelaku Penimbun BBM Subsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

oleh -185 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polda Papua Barat Melakukan Proses Pengembangan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar di SPBU Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (06/08/2022).

Polda Papua Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis bio solar dengan beragam modus mulai dari dijual kembali Untuk mendapatkan untung, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam, hingga memodifikasi tanki bahan bakar.

Setelah melalui proses penyelidikan yang profesional berupa pemeriksaan saksi (saksi pengemudi, saksi pemilik kendaraan, saksi pihak SPBU, saksi Pertamina) termasuk juga pemeriksaan Ahli dari BPH migas, dan pemeriksaan alat bukti lainnya, maka melalui gelar perkara di tetapkan 7 tersangka
degan identitas sbb :

– Sdr RS pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M

– Sdr FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.

– Sdr AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.

– Sdr ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.

– Sdr MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L.

– Sdr MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M.

– Sdr RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.

Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yg meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar maka dibuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan seperti : wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standart, memasang kembali TNKB yg asli.

Sedangkan terhadap ke 7 orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.M.H Membenarkan Adanya kasus Penyalah Gunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar Di Manokwari Papua Barat Yang Sudah Di Amankan Dan Di periksa Lebih lanjut Oleh Polda Papua Barat.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *