MANOKWARI, PapuaStar.com – Sedikitnya 11 unit kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berurusan dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, dalam kegiatan peningkatan tertib berlalu lintas yang dilaksanakan pada Senin, 10 Januari 2022.
Kegiatan razia yang berpusat di Jl.Trikora Wosi tepatnya di traffic light Haji Bauw semata-mata bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melerai potensi kemacetan.
Pada kegiatan peningkatan tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Manokwari menjaring sedikitnya 11 unit kendaraan.
“Hasil penindakan kami dilapangan, berhasil memberikan tilang sebanyak 11 pelanggaran diantaranya 7 pelanggaran penggunaan helm dan 4 pelanggaran STNK,” beber Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas.
Adapun kendaraan yang di tilang, Satlantas Polres Manokwari mendapati satu unit kendaraan roda empat yang memiliki plat nomor luar daerah Papua Barat. Kendati demikian, pemilik kendaraan tersebut telah menunggak kewajibannya untuk membayar pajak sejak 2018 silam. Sebagai ganjarannya, kendaraan tersebut langsung di tilang.
Sejalan dengan itu Kasat Lantas menargetkan tindakan penertiban bagi kendaraan plat nomor luar daerah Papua Barat.
“Pelanggaran STNK sendiri kami dapatkan satu unit kendaraan asal luar Papua Barat yang sudah berakhir di 2018 dan sudah kami amankan untuk yang bersangkutan membayar pajak di daerah asalnya. Selain itu kami juga memeriksa kelengkapan suratnya,” sambung Kasat Lantas.
Dalam razia juga personel Satlantas Polres Manokwari tidak berhenti untuk mengingatkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan sembari menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.(PS-01)