MANOKWARI, PapuaStar.com – Dalam kurun waktu sepekan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga telah menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika golongan I jenis Ganja.
Penangkapan pertama Tim Opsnal mengamankan tersangka berinisial AR (21) tepatnya di Kantor JNE Cabang Sorong, Jl. Ruko Kuda Laut Blok B No. 9, Jl. A. Yani, Klaligi, Sorong Manoi, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 WIT. Dari tangan tersangka di dapati 17 paket plastik bening berisikan ganja dengan total berat barang bukti kurang lebih 306,7 gram.
“Dalam sepekan memang benar ada 4 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, ada 4 tersangka yang diamankan” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H
Dari penangkapan tersangka pertama, tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka berinisial BG (33) dengan lokasi penangkapan di kantor JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kab. Sorong, Papua Barat, dengan barang bukti 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 890 gram, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 buah baju berwarna coklat, 1 buah baju berwarna biru putih, 1 buah hp Vivo Y15 berwarna biru.
Tersangka ketiga berinisial BS (40) juga diamankan di lokasi yang sama yakni kantor JNE KP Aimas Cabang Alun-Alun, Jl. Nangka, Malawili, Aimas, Kab. Sorong, Papua Barat. Barang bukti diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik berwarna hitam dengan total jumlah berat kotor ganja kurang lebih 395 gram.
Dilokasi terpisah, tersangka keempat berinisial JJ (27) di Jl. Reremi Puncak tepatnya depan ruko Lasvegas, pada Kamis 19 Agustus 2021, dengan barang bukti 6 paket plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 buah HP merek Vivo.
“Ini merupakan gebrakan Dirnarkoba yang baru, dan sebuah prestasi, saya imbau masyarakat mari kita dukung berantas narkoba untuk mewujudkan Papua Barat yang sehat bebas dari narkoba, generasi muda merupakan aset bangsa jangan sampai adik-adik kita terjerumus oleh narkoba,” tambah Kabid Humas.
Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rls/PS-01)