Soal Perda Miras Kata Bupati Masih Berlaku Tapi Akan di Revisi

oleh -224 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polemik penegakan hukum tentang peredaran minuman keras (miras) berlabel di kabupaten Manokwari masih berkepanjangan. Pasalnya, pemerintah daerah saat ini dalam proses merevisi peraturan daerah tentang miras.

Terkait hal itu, Bupati Manokwari Hermus Indou yang dijumpai awak media menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan kajian ulang terhadap Perda tersebut, guna memaksimalkan pengendaliannya di tengah masyarakat.

“Kita sedang melakukan kajian ulang agar Perda ini bisa lebih efektif diimplementasikan. Disatu sisi bisa mengendalikan miras di kabupaten Manokwari dengan baik dan juga bisa mengendalikan perilaku masyarakat yang mengkonsumsi miras dan melakukan kegiatan negatif,” terang Bupati Hermus, Senin (14/3/2022).

Dengan demikian, Perda tentang Miras secara Yuridis masih berlaku alias belum dicabut atau dibatalkan. Namun dalam penerapannya belum efektif, oleh karena itu upaya revisi Perda tersebut menjadi solusi dalam mengatur soal perilaku masyarakat.

Kajian ulang yang tengah di godok adalah soal substansi dari Perda tersebut. Sehingga penerapannya akan lebih efektif.

“Perda Miras bukan kadaluarsa namun belum dicabut atau dibatalkan dengan Perda. Kecuali DPRD kabupaten Manokwari sudah menerbitkan Perda yang sama membatalkan bahwasanya Perda itu tidak berlaku. Tentu Perda itu masih berlaku namun belum efektif, itu makanya perlu kita kaji ulang terhadap substansi yang kita berharap bisa membuat pengendalian miras di kabupaten Manokwari ini bisa kita lakukan dengan baik,” tandas Hermus.

Ditegaskannya lagi bahwa minuman keras bukanlah narkotika yang sudah memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga aturan soal miras perlu dikaji sekaligus dengan jenis hukumannya.

“Pointnya pengendalian, karena melarang sama saja. Selama ini kita melarang, tapi dampaknya orang konsumsi miras terus. Artinya melarang itu juga tidak efektif. Jadi pengendalian itu meliputi subjeknya dan objek. Persoalan kita miras ini tidak termasuk dalam zat adiktif narkotika, jadi kita perlu kaji dan jenis hukumannya bagaimana,” sambung Bupati Hermus.

Meski demikian, Bupati Hermus mendukung upaya pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Karena dampak peredaran miras sangat berpengaruh negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di kabupaten Manokwari

“Upaya penyitaan itu kita dukung untuk menjaga daerah ini tetap aman dan tertib dari ancaman dan juga bahaya minuman keras yang tentu akan mencederai masyarakat di kabupaten Manokwari,” ujarnya

Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemkab Manokwari akan memiliki Satgas yang bertugas untuk mengoptimalkan peredaran miras ditengah masyarakat.

“Pemda Manokwari membentuk Satgas yang melibatkan seluruh elemen. Saya pastikan akhir bulan ini juga Satgas sudah beroperasi,” tutup Hermus Indou.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *