Uang Arisan Puluhan Juta Raib, E di Amankan Sat Reskrim Polres Manokwari

oleh -43 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang perempuan berinisial E terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Terduga E diamankan jajaran Polres Manokwari akibat dugaan penggelapan uang arisan puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Penyidiknya Brigpol Roy Awarawi menuturkan bahwa sebelumnya E bersama beberapa rekannya bermain arisan dengan setoran 2,5 juta rupiah per orang sejak tahun 2017 lalu. Namun sejak bulan Maret lalu, beberapa rekannya yang giliran mendapat arisan tersebut tak kunjung di berikan oleh terduga E, dengan berbagai alasan yang dibuatnya. Karena sudah dikenal baik, beberapa rekan sudah berupaya untuk menanyakan bahkan menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hingga kini uang tersebut juga tidak diberikan. Gerah dengan kelakuannya, terpaksa korban berinisial D akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Mereka teman-teman sendiri sekitar 5 orang dan E adalah admin mereka. Dari 2017 sampai 2020 tidak ada kendala, hanya 2021 sekitar bulan Maret itu ada kendala karena E lagi ada musibah, jadi uang seharusnya teman-temannya dapat tapi dia tidak kasih karena dia pakai untuk pengobatan anaknya yang kecelakaan,” terang Brigpol Roy Awarawi, Jumat (16/7/2021).

Dalam kasus arisan ini rupanya korban bukan hanya 1 orang namun ada beberapa korban lain mengalami nasib yang sama. Dari keterangan sementara, nilai uang arisan yang harusnya di bayarkan terbilang besar dan bervariasi mulai dari 6 juta rupiah hingga 27 juta rupiah.

“Korban tanya, tapi E alasan bahwa teman-teman lain belum setor uang. Pernah juga urusan di SPKT untuk diselesaikan tetapi sampai Juni kemarin belum juga di bayarkan sehingga korban membuat laporan polisi. Tidak hanya 1 korban saja, namun beberapa rekan lainnya juga menjadi korban dengan kerugian yang bervariasi mulai dari 6 juta, 20 juta, dan 27 juta,” bebernya.

Sejauh ini Penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari telah memeriksa 1 orang saksi, sembari telah menahan terduga E di rumah tahanan Polres Manokwari guna memempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga kini penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari masih mendalami kasus tersebut.

“Sementara kami sudah periksa 1 orang saksi, yang 2 lainnya masih ada di luar kota. Mungkin dalam waktu dekat kami akan periksa saksi selanjutnya. E sudah kami tahan,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, terduga E di sangkakan pasal 372 dan pasal 378 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. (PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *