MANOKWARI, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menjadwalkan pertemuan bersama pemerintah daerah dalam hal ini tim TAPD Jumat 8 April mendatang guna membahas biaya perjalanan dinas atau yang representasi tahun 2021 lalu.
Pertemuan yang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat mendatang, hanya untuk mensinkronkan pendapat terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 181 tahun 2021 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan yang ditemui diruang kerjanya dengan tegas mempertanyakan alasan anggota DPRD tidak dianggap sebagai pejabat negara. Padahal uang representasi menurut Peraturan Presiden Nomor 33 tahun tahun 2020 dengan jelas sudah diamanatkan.
“Rapat tadi kita bicara terkait permasalahan Perbup soal perjalanan dinas nomor 181 tahun 2021 tentang standar biaya perjalanan dinas luar dan dalam daerah. Kami akan panggil TAPD membahas kembali karena ada indikasi atau hal yang mana setelah ada laporan dari sekretariat terkait permasalahan yang representasi DPRD yang disampaikan bahwa kami tidak masuk dalam kategori Pejabat Negara berdasarkan UU Nomor 5 tentang ASN,” beber Norman, Rabu (6/4/2022).
“Dasar apa mereka menyebut kami bukan pejabat negara, sedangkan uang representasi itu diberikan kepada pejabat negara berdasarkan Perpres Nomor 33 tahun 2020,” sambungnya dengan nada tegas.
Norman mengaku hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Papua Barat beberapa waktu lalu terbilang cukup besar. Sehingga ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk menggelar rapat Jumat mendatang. Soal cara perhitungan hingga nilainya temuannya cukup besar itu, Norman meminta agar tim TAPD nantinya dapat memastikan rumus perhitungan uang representasi bagi anggota DPRD, Agar tidak ada lagi temuan serupa ditahun-tahun mendatang.
“Pada hal UU 23 menyebutkan bahwa anggota DPR adalah pejabat daerah dan diperbolehkan untuk menerima uang representasi. Kemudian terkait besarannya juga, kemarin kami sudah dipanggil oleh BPK sempat dipertanyakan hak dan keuangan DPRD yang alasan perhitungannya seperti apa, kenapa nilainya bisa dikasih seperti itu,” ungkapnya.
Ironisnya pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum Setda masih menggunakan peraturan bupati tahun 2017. Menurut Norman Perbup tersebut harusnya sudah direvisi setiap tahunnya karena itu akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD.
Norman mengaku heran jika hal tersebut baru menjadi temuan sekarang. Pasalnya di tahun sebelumnya, tidak ada temuan seperti yang akan dibahas dengan tim TAPD nanti.
“Bukan untuk dikembalikan, tapi BPK memberikan batas waktu untuk sekretariat memberikan tanggapan. Yang dipermasalahkan ini tahun 2021, yang sebelumnya tidak. Sedangkan di Perbup ada besarannya. Harus kita singgung juga soal Perbup itu, tidak bisa kita pakai yang tahun 2017. Karena setiap tahun Perbup harus direvisi untuk menyusun APBD tahun 2022,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Manokwari telah melakukan rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua Norman Tambunan untuk mendengar pandangan dari staf ahli untuk menjadi acuan dalam pembahasan dalam pertemuan selanjutnya yang direncanakan akan berlangsung pada Jumat 8 April mendatang.(PS-01)