Hari Ini Terakhir, BI Menarik Beberapa Uang Pecahan Rupiah Sesuai Surat Keputusan Direksi

oleh -354 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Adapun empat pecahan tersebut yaitu Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.

Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah adalah hal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI.

Daftar Empat Pecahan Uang Kertas yang Ditarik BI

  • Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
  • Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
  • Rp 500 Tanda Tahun 1982

Keempat pecahan ini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah batas waktu penukaran berakhir

Cara Menukar Uang Kertas yang Ditarik BI

Bank Indonesia (BI) telah resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga batas waktu 30 April 2025. Berikut ini adalah cara menukar uang kertas yang sudah dicabut BI dengan mudah dan tepat.

Penukaran uang kertas yang dicabut hanya dapat dilakukan di:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI)
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang ditunjuk di dalam negeri
  • Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum atau lembaga keuangan lain

Langkah-Langkah Menukar Uang Kertas yang Ditarik BI

  • Lakukan Pemesanan Penukaran melalui Aplikasi PINTAR

    Sebelum datang ke kantor BI, masyarakat diwajibkan memesan jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
    Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’, kemudian pilih provinsi dan lokasi kantor BI yang akan dikunjungi. Selanjutnya, pilih tanggal dan isi data pribadi seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Simpan bukti pemesanan penukaran.

  • Siapkan Uang Kertas yang Akan Ditukar

    Pastikan uang kertas dalam kondisi yang masih bisa dikenali dan dipisahkan berdasarkan pecahan. Uang yang sudah sangat rusak atau hilang sebagian besar bisa jadi tidak diterima, jadi cek kondisi uang sebelum datang.

  • Datang ke Kantor BI pada Jadwal yang Telah Dipesan

    Bawa uang kertas dan bukti pemesanan ke kantor BI sesuai tanggal yang sudah ditentukan. Petugas akan memeriksa dan memproses penukaran uang sesuai nilai nominalnya.

  • Terima Uang Pengganti

    Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima uang pengganti dengan nilai yang sama sesuai ketentuan BI.

(Bank Indonesia-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *