MANOKWARI, PapuaStar.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/01/2022).
Dalam pertemuan ini didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuturkan, bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.
“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM, dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung,” jelas mantan KASAD TNI-AD dihadapan sejumlah wartawan, usai pertemuan dengan Kajagung RI Burhanuddin, Jumat (14/01/2022).
Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang di minta Kajagung, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020.
Andika Perkasa menegaskan, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015,” ucap Panglima TNI.
Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk semua akan disampaikan perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, dalam kunjungan Panglima TNI pada hari ini tidak ada pembicaraan khusus, tetapi lebih pada koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
“Selain itu, kami juga membahas perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015,” jelas Burhanuddin melalui siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Jumat (14/01/2022).
Dikatakan, pada sore ini akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Jaksa Agung menambahkan, bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis,” tandas Burhanuddin.(rls/PS-08)