MANOKWARI, PapuaStar.com – Bertempat di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari di Sowi Gunung, Wakil Bupati Edi Budoyo membuka acara sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai turunannya, Bupati Manokwari juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 16 tahun 2022.
Dalam sambutan tertulis Bupati Manokwari yang dibacakan Wakil Bupati Edi Budoyo menjelaskan bahwasanya kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para pimpinan OPD memahami tugas dan tanggung jawabnya menjalankan instruksi Bupati nomor 16 tahun 2022 dalam mensukseskan P3DN pada gerakan nasional melalui pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing.
“Instruksi Bupati ini menguraikan tentang tugas dan tanggungjawab serta target kinerja yang harus dapat diwujudkan pada pimpinan OPD di dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” kata Budoyo, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut pada bagian pengadaan barang dan jasa, Budoyo menerangkan instruksi Bupati nomor 16 tahun 2022 ini dapat disimpulkan menjadi dua tugas yaitu merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan sedikitnya 40 persen nilai belanja pada produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Selain itu melakukan belanja pada e-Katalog Lokal kabupaten Manokwari.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi perintah agar seluruh OPD segera menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Manokwari nomor 16 tahun 2022, sebab dalam waktu dekat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan mengevaluasi pelaksanaan instruksi tersebut terhadap masing-masing kepala daerah.
“Khusus total anggaran 2022 ini OPD sudah harus melakukan belanja makan, minum dan belanja ATK pada e-Katalog Lokal kabupaten Manokwari. Diharapkan bulan September ini sudah dilakukan, karena diawal Oktober akan dilaksanakan rapat monitoring P3DN oleh Presiden Joko Widodo bersama seluruh kepala daerah,” tandas Wakil Bupati Manokwari.
Dalam implementasi Instruksi Presiden dan Instruksi Bupati ini dipantau langsung oleh BPKP Perwakilan Papua Barat melalui aplikasi SIWAS BPKP. Dengan demikian para pimpinan OPD dituntut mampu menghitung tingkat komponen yang disinkronkan dengan nilai produk dalam negeri sehingga terdapat validasi pada tahapan pelaksanaan hingga realisasi.
Untuk itu pimpinan OPD dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk mengetahui tugas dan tanggungjawab tentang hal-hak kekinian pengadaan barang dan jasa.
“Pada setiap paket kegiatan baik melalui penyediaan maupun swakelola pengadaan barang atau jasa para pimpinan OPD melalui pejabat pembuat komitmen harus menghitung tingkat komponen dalam negeri dan nilai produk dalam negeri mulai dari tahap perencanaan atau validasi sampai dengan tahap pelaksanaan kegiatan atau monitoring realisasi dan melaporkannya pada aplikasi SIWAS BPKP,” tutup Edi Budoyo.(PS-01)